Email : kampungbarukoto@gmail.com - Nomor Telefon Desa : 081363790376
SISTEM INFORMASI DESA kampung baru koto
Kec. Inuman, Kuantan Singingi

kepala desa

KHAIRUL

Pengumuman Desa

Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Lahirnya desa jauh lebih dahulu dari pada hadirnya negara Republik Indonesia ini. Hadirnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ini telah memberikan daulat kepada desa untuk mengatur rumah tangga desa, mengelola anggaran dan melaksanaan proses proses-proses pembangunan desa sejak dari proses perencanaan hingga proses pelestarian. Tidak hanya itu, regulasi desa yang telah ditunggu sekian lama oleh masyarakat desa ini telah menghilangkan dikhotomi otonomi desa dan otonomi daerah yang sebelumnya memang tidak jelas.
Hadirnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ini telah memberikan daulat kepada desa untuk mengatur rumah tangga desa, mengelola anggaran dan melaksanaan proses proses-proses pembangunan desa sejak dari proses perencanaan hingga proses pelestarian.

Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa,Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan olehPemerintah Desa untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dankebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatandan Belanja Desa, Terdiri dari Pendapatan Asli Desa, dana Transfer APBN, dan/atau nggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota, serta swadaya masyarakat Desa,
Pelaksanaan pembangunan yang disusun berdasarkan daftar skala prioritas
pembangunan desa baik di bidang penyelenggaraan pemerintahan, bidang pembangunan desa, bidang pembinaan kemasyarakatan dan bidang pemberdayaan masyarakat, maka perlu dibuat Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDes) Desa ini.

RKP Desa Kampung Baru Koto ini merupakan rencana strategis Desa untuk mencapai tujuan dan cita-cita desa. RKP Desa tersebut nantinya akan menjadi dokumen perencanaan yang akan menyesuaikan perencanaan tingkat Kabupaten. Spirit ini apabila dapat dilaksanakan dengan baik maka kita akan memiliki sebuah perencanaan yang memberi kesempatan kepada desa untuk melaksanakan kegiatan perencanaan pembangunan yang lebih sesuai dengan prinsip-prinsip Pemerintahan yang baik (Good Governance) seperti partisipasif, transparan dan bertanggung jawab.
Kami mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu penyusunan RKPDes 2024, terutama kepada Tim Penyusun RKPDes Desa Kampung Baru Koto


Pengumuman Desa

Maaf. Tidak ada pengumuman untuk sekarang ini.

Agenda Kegiatan


Berita Terkini


Foto Kegiatan

Deskripsi Desa

Nama desa : Kampung Baru Koto

Kode instansi : 14.09.11.2013

Kecamatan : Inuman

Kabupaten : Kuantan Singingi

Provinsi : Riau


Perangkat Pemerintah Desa

KHAIRUL

kepala desa

sekretaris desa

SARJONO

sekretaris desa

GUSMANEDI

kaur keuangan

ALQADRI HIDAYAT

staf operator

YESPI KLAUDIA

kepala dusun 1

RIZA REVELIA

kaur umum dan tata usaha

DARWIL

kasi pembangunan

SYAFRI

kasi pemerintahan

HERMANTONI

kepala dusun 2