kepala desa
KHAIRUL
Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Lahirnya desa jauh lebih dahulu dari pada hadirnya negara Republik Indonesia ini. Hadirnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ini telah memberikan daulat kepada desa untuk mengatur rumah tangga desa, mengelola anggaran dan melaksanaan proses proses-proses pembangunan desa sejak dari proses perencanaan hingga proses pelestarian. Tidak hanya itu, regulasi desa yang telah ditunggu sekian lama oleh masyarakat desa ini telah menghilangkan dikhotomi otonomi desa dan otonomi daerah yang sebelumnya memang tidak jelas.
Hadirnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ini telah memberikan daulat kepada desa untuk mengatur rumah tangga desa, mengelola anggaran dan melaksanaan proses proses-proses pembangunan desa sejak dari proses perencanaan hingga proses pelestarian.
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa,Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan olehPemerintah Desa untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dankebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatandan Belanja Desa, Terdiri dari Pendapatan Asli Desa, dana Transfer APBN, dan/atau nggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota, serta swadaya masyarakat Desa,
Pelaksanaan pembangunan yang disusun berdasarkan daftar skala prioritas
pembangunan desa baik di bidang penyelenggaraan pemerintahan, bidang pembangunan desa, bidang pembinaan kemasyarakatan dan bidang pemberdayaan masyarakat, maka perlu dibuat Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDes) Desa ini.
RKP Desa Kampung Baru Koto ini merupakan rencana strategis Desa untuk mencapai tujuan dan cita-cita desa. RKP Desa tersebut nantinya akan menjadi dokumen perencanaan yang akan menyesuaikan perencanaan tingkat Kabupaten. Spirit ini apabila dapat dilaksanakan dengan baik maka kita akan memiliki sebuah perencanaan yang memberi kesempatan kepada desa untuk melaksanakan kegiatan perencanaan pembangunan yang lebih sesuai dengan prinsip-prinsip Pemerintahan yang baik (Good Governance) seperti partisipasif, transparan dan bertanggung jawab.
Kami mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu penyusunan RKPDes 2024, terutama kepada Tim Penyusun RKPDes Desa Kampung Baru Koto
Nama desa : Kampung Baru Koto
Kode instansi : 14.09.11.2013
Kecamatan : Inuman
Kabupaten : Kuantan Singingi
Provinsi : Riau